Minggu, 17 Februari 2013

Jenis Ekstasi dari Rumah Rafi Ahmad Belum Terdaftar di UU

 

Wanda Hamidah ikut ditangkap di rumah Rafi Ahmad (Foto: Runi/Okezone)

JAKARTA
 - Fakta baru terungkap. Zat yang terkandung dalam 14 butir kapsul MDMA atau sejenis ekstasi yang disita dari rumah artis Raffi Ahmad, belum diatur dalam undang-undang di Indonesia. 

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Kuswardani. Menurutnya zat-zat tersebut saat ini memang tengah beredar di beberapa negara. 

Namun, untuk di Indonesia jenis zat ini tidak terbilang baru namun belum masuk dalam perundang-undangan yang ada. "Bukan jenis baru, namun barang ini belum masuk dalam undang-undang kita, tetapi memiliki efek serupa dengan ekstasi," kata Kuswardani kepada wartawan, Senin(28/1/2013). 

Pihak BNN, lanjut Kuswardani, akan melakukan kordinasi mengenai Undang-Undang terhadap zat tersebut. 

"Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi. Mungkin Kemenskes, untuk membahas UU-nya. Itu yang kita dalami, maka itu kami butuh waktu selama tiga tahun belakangan ini kita tengah membicarakan dengan ASEAN dan instansi terkait," paparnya. 

Dikatakan Kuswardani, dalam pengujian laboratorium terhadap narkotika yang ditemukan, termasuk urin 17 orang yang diamankan, pihaknya berusaha hati-hati, teliti, dan sampai tuntas. Pasalnya, hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar untuk dibawa ke pengadilan. "Dalam pengujian projustisia, kami selalu hati-hati dan sampai tuntas," katanya.

(ded)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar